DUNIA
1 menit membaca
Georgia tangkap dua orang yang coba jual uranium ilegal senilai Rp49 miliar
Dinas Keamanan Negara Georgia menyatakan bahwa uranium tersebut berpotensi digunakan untuk membuat bom mematikan yang bisa menimbulkan banyak korban jiwa.
Georgia tangkap dua orang yang coba jual uranium ilegal senilai Rp49 miliar
Dinas Keamanan Negara mengatakan bahwa uranium tersebut dapat digunakan untuk membuat bom mematikan yang dapat menimbulkan banyak korban jiwa. / Reuters
18 Juli 2025

Dinas Keamanan Negara Georgia mengumumkan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang atas dugaan kepemilikan dan upaya penjualan uranium senilai $3 juta dolar AS, yang disebut dapat digunakan untuk membuat bom mematikan.

Dalam pernyataan pada Kamis, lembaga tersebut menyebut telah menggagalkan "kejahatan lintas negara" yang melibatkan "penjualan dan pembelian ilegal bahan nuklir, khususnya unsur kimia radioaktif uranium."

Seorang warga negara Georgia dan satu orang asing ditangkap di kota Batumi, wilayah barat Georgia yang terletak di tepi Laut Hitam. Identitas keduanya tidak disebutkan dalam pernyataan tersebut. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Dinas Keamanan Negara menyampaikan bahwa uranium tersebut bisa saja digunakan untuk membuat bom mematikan dengan potensi korban jiwa massal.

Namun, lembaga itu menolak memberikan rincian lebih lanjut mengenai tingkat pengayaan uranium yang disita.

Pada Kamis, pihak keamanan merilis sebuah video yang menunjukkan agen penegak hukum menggunakan pemindai radiasi untuk memeriksa sebuah kendaraan penumpang, serta dua botol kecil, salah satunya tampak berisi bubuk berwarna putih.

SUMBER:TRT World and Agencies
Lihat sekilas tentang TRT Global. Bagikan umpan balik Anda!
Contact us