Pemerintahan Trump telah memerintahkan para pengungsi Afghanistan yang masuk ke AS setelah pengambilalihan Taliban pada tahun 2021 untuk meninggalkan negara tersebut dalam waktu seminggu atau menghadapi deportasi, sebuah perintah yang dapat berujung pada hukuman mati bagi seluruh keluarga.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengirimkan email kepada pengungsi Afghanistan yang tinggal di negara bagian North Carolina, meminta mereka untuk meninggalkan negara tersebut dalam waktu tujuh hari atau menghadapi risiko deportasi dan sanksi hukum, menurut laporan majalah Newsweek.
Dalam kampanye tahun lalu untuk kembali menjadi presiden, mantan kandidat Donald Trump berjanji untuk bersikap tegas terhadap imigran yang merupakan pelaku kriminal, bukan terhadap sekutu AS dalam perang yang berbahaya dan memecah belah.
Setelah penarikan militer AS dari Afghanistan pada tahun 2021, banyak warga Afghanistan yang membantu pasukan Amerika diberikan izin masuk melalui jalur kemanusiaan, Visa Imigran Khusus (SIV), atau Status Perlindungan Sementara (TPS).
Banyak dari mereka membantu pasukan AS dalam berbagai hal, mulai dari penerjemahan, hubungan dengan suku lokal, pengumpulan intelijen, hingga menghindari cedera atau kematian akibat serangan Taliban. Ketika AS mulai bersiap untuk menarik diri dari Afghanistan, berdasarkan kesepakatan Februari 2020 yang dicapai oleh pemerintahan Trump pada masa jabatan pertamanya, banyak sekutu lokal dijanjikan pemukiman kembali di AS, dengan kesadaran bahwa jika mereka ditangkap oleh Taliban yang kembali berkuasa, mereka hampir pasti akan menghadapi kematian.
Namun, pada masa jabatan keduanya, pemerintahan Trump kini berupaya mengakhiri perlindungan TPS bagi ribuan warga Afghanistan, yang berpotensi menyebabkan deportasi mereka ke Afghanistan yang dikuasai Taliban.
Seorang migran Afghanistan yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada penyiar lokal WRAL: “Jika kami kembali ke Afghanistan, kami tidak aman. Itu seperti menandatangani misi bunuh diri untuk diri kami sendiri.”
Menurut Kongres AS, hampir 150.000 warga Afghanistan telah ditempatkan kembali di AS antara Agustus 2021 hingga Agustus 2024, termasuk keluarga-keluarga mereka. Para kritikus terhadap rencana deportasi paksa ini menyebutnya tidak manusiawi karena memperlakukan sekutu setia AS dengan tidak hormat, seraya menambahkan bahwa jika mereka dideportasi, AS akan jauh lebih sulit menarik pendukung lokal dalam konflik internasional di masa depan.