Serangan mematikan oleh Israel di Tepi Barat bagian utara telah menghancurkan kamp-kamp pengungsi Palestina saat serangan tersebut memasuki hari ke-100 pada hari Rabu.
Operasi militer yang disebut "Operasi Tembok Besi" ini dimulai di kamp pengungsi Jenin pada 21 Januari sebelum Tel Aviv memperluasnya ke kamp Tulkarem dan Nur Shams serta wilayah lain di Tepi Barat yang diduduki bagian utara.
Menurut data kesehatan Palestina, setidaknya 52 warga Palestina telah tewas dalam serangan Israel sejak 21 Januari.
Badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) menyatakan bahwa lebih dari 40.000 penduduk telah kehilangan tempat tinggal mereka, dan ratusan bangunan telah dihancurkan dalam serangan tersebut.
Tentara Israel telah menangkap 860 warga Palestina, termasuk 600 di Jenin dan 260 di Tulkarem, meskipun beberapa di antaranya kemudian dibebaskan.
Menurut para ahli, serangan Israel ini secara mendasar telah mengubah geografi kamp-kamp pengungsi Palestina melalui penghancuran rumah secara sistematis dan pembangunan jalan militer baru.
‘Reruntuhan dari rumah-rumah yang hancur’
Di kamp Jenin, semua rumah dan bangunan hancur atau rusak sebagian, menurut perkiraan resmi, dengan kelompok hak asasi manusia, termasuk Euro-Med Human Rights Monitor, menuduh Israel menggunakan taktik genosida yang sama seperti di Gaza, yaitu menghancurkan rumah, menggusur penghuninya, dan membuka jalan di atas reruntuhan rumah yang hancur.
Di Tulkarem, data resmi menunjukkan bahwa tentara Israel telah menghancurkan hampir 400 rumah di kamp pengungsi Tulkarem dan Nur Shams serta merusak sebagian lebih dari 2.500 rumah lainnya.
Bulan lalu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengunjungi salah satu rumah Palestina di kamp pengungsi Tulkarem, didampingi oleh Menteri Pertahanannya, Israel Katz.
Serangan militer Israel di Tepi Barat bagian utara juga mencakup invasi selama 10 hari ke kamp pengungsi Al-Fara di Tubas pada bulan Februari.
Hampir 960 warga Palestina telah tewas dan lebih dari 7.000 lainnya terluka dalam serangan oleh tentara Israel dan pemukim ilegal di Tepi Barat yang diduduki sejak perang Gaza dimulai pada Oktober 2023, menurut data Palestina.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina adalah ilegal dan menuntut evakuasi semua permukiman yang ada di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur.