Belanda untuk pertama kalinya memasukkan Israel dalam daftar negara asing yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasionalnya, menurut laporan terbaru yang dirilis oleh Koordinator Nasional Keamanan dan Kontraterorisme Belanda (Dutch National Coordinator for Security and Counterterrorism / NCTV).
Dokumen berjudul Assessment of Threats from State Actors tersebut menyoroti upaya Israel dalam memanipulasi opini publik Belanda dan memengaruhi pengambilan keputusan politik melalui kampanye disinformasi.
Salah satu insiden yang disebutkan dalam laporan itu melibatkan dokumen yang beredar tahun lalu dari salah satu kementerian Israel kepada jurnalis dan politisi Belanda melalui saluran tidak resmi.
Laporan tersebut mengklaim bahwa dokumen itu berisi rincian pribadi warga Belanda yang tidak biasa dan tidak diinginkan, yang muncul setelah ketegangan dalam aksi unjuk rasa di Amsterdam yang melibatkan pendukung klub sepak bola Maccabi Tel Aviv.
NCTV juga menyampaikan kekhawatiran atas meningkatnya ancaman dari Israel dan Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag.
Ancaman-ancaman ini, menurut laporan, berpotensi mengganggu kerja pengadilan.
Sebagai negara tuan rumah bagi sejumlah lembaga hukum internasional, Belanda disebut memiliki “tanggung jawab khusus” untuk melindungi kelangsungan operasional lembaga-lembaga tersebut dari tekanan eksternal.
Meski NCTV sebelumnya telah menyatakan kekhawatiran mengenai penggunaan alat mata-mata dan pengawasan oleh Israel, laporan kali ini tidak menyebut Israel dalam bagian yang membahas aktivitas spionase.