Petugas konservasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur menggagalkan upaya penyelundupan 1.260 burung kacamata Jawa yang dilindungi, setelah ditemukan terkurung dalam delapan sangkar di Pelabuhan Flores pada Jumat lalu. Dari jumlah tersebut, 140 ekor ditemukan mati, menurut Joko Waluyo, pejabat dari lembaga konservasi provinsi.
Burung kacamata Jawa, yang populer sebagai burung kicau, masuk dalam daftar spesies terancam punah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan dilindungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia. Burung-burung ini rencananya akan diangkut dengan kapal feri menuju Surabaya, Jawa Timur.
“Pelaku penyelundupan yang diduga masih dalam pencarian membawa burung dalam delapan sangkar. Total burung yang coba diselundupkan sebanyak 1.260 ekor, termasuk 140 yang ditemukan mati,” kata Joko.
Burung yang selamat telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya. “Pelepasan ini bertujuan menyelamatkan burung yang berhasil diamankan, meningkatkan populasi di alam liar, serta meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya pelestarian satwa,” tambahnya.
Perdagangan ilegal satwa liar beserta hilangnya habitat alami telah mendorong sejumlah spesies Indonesia, seperti gajah Sumatera dan orangutan, ke ambang kepunahan. Menurut hukum Indonesia, pelaku perdagangan satwa dilindungi dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.