ASIA
2 menit membaca
Pemerintah penjarakan lima WNA terkait kasus penyelundupan narkoba di Bali
Pengadilan Indonesia memenjarakan seorang wanita Argentina dan empat warga negara Inggris karena menyelundupkan kokain ke Bali, tegaskan ketatnya undang-undang penyelundupan narkoba.
Pemerintah penjarakan lima WNA terkait kasus penyelundupan narkoba di Bali
putusan pengadilan kasus penyelundupan narkoba di Bali. / Reuters
25 Juli 2025

Pengadilan Negeri Denpasar di Bali, Indonesia pada hari Kamis menjatuhkan hukuman penjara kepada lima warga negara asing — seorang wanita Argentina dan empat warga negara Inggris — karena mencoba membawa kokain ke Bali dalam dua kasus terpisah.

Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan undang-undang narkoba paling keras di dunia, perdagangan gelap narkotika dapat berujung hukuman mati, meskipun eksekusi telah ditangguhkan sejak tahun 2017.

Dalam kasus pertama, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Eleonora Gracia, warga negara Argentina berusia 46 tahun. Hakim Tenny Erma Suryanthi mengatakan Gracia ditangkap pada bulan Maret di bandara internasional Bali karena membawa lebih dari 244 gram kokain yang disembunyikan di dalam kondom yang disembunyikan di tubuhnya.

Penangkapannya membawa pihak berwenang ke seorang kaki tangan berkebangsaan Inggris, Elliot James Shaw, 50 tahun, yang sedang menunggu untuk menerima narkoba. Shaw dijatuhi hukuman penjara lima setengah tahun dan diperintahkan membayar denda satu miliar rupiah atau menjalani hukuman tambahan tiga bulan.

Dalam putusan terpisah di hari yang sama, tiga warga negara Inggris lainnya — Jonathan Christopher Collyer (38), Lisa Ellen Stocker (39), dan Phineas Ambrose Float (31) — masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Dokumen pengadilan menunjukkan Collyer dan Stocker ditangkap pada 1 Februari dengan 17 paket kokain seberat hampir satu kilogram, sementara Float ditangkap beberapa hari kemudian sebagai tersangka penerima.

Masih belum jelas mengapa ketiganya menerima hukuman yang lebih ringan meskipun jumlah narkoba yang terlibat adalah lebih besar dari kasus-kasus sebelumnya.

Indonesia terus berupaya menegakkan hukuman berat bagi kejahatan narkoba meskipun tidak ada eksekusi hukuman mati yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini berupaya memulangkan sejumlah narapidana asing terkemuka yang dihukum karena pelanggaran narkoba.

TerkaitTRT Global - Polisi Indonesia tangkap 12 tersangka dalam jaringan perdagangan bayi ke Singapura
SUMBER:AFP
Lihat sekilas tentang TRT Global. Bagikan umpan balik Anda!
Contact us