ASIA
2 menit membaca
Dua turis asing ditangkap setelah perampokan money changer di Bali
Polisi Bali menangkap dua warga asing terkait perampokan money changer dengan kerugian Rp191 juta. Kedua tersangka memakai paspor palsu dan mengaku aparat Interpol.
Dua turis asing ditangkap setelah perampokan money changer di Bali
Petugas kepolisian mengamankan dua pelaku perampokan money changer di Bali. / Reuters
4 Agustus 2025

Polisi Bali menangkap dua turis asing yang melakukan dua perampokan terhadap petugas money changer di Bali. Kedua tersangka, Tajaddin Hajiyep (35) asal Azerbaijan dan Evgeniy Viktorovich Pak (36) asal Uzbekistan, sudah dua kali beraksi sejak April 2025 dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. 

Kepala Kepolisian Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputro, mengatakan dalam konferensi pers pada Kamis bahwa para tersangka merupakan anggota kelompok yang menargetkan usaha penukaran uang yang menawarkan layanan pengiriman uang tunai ke hotel atau vila. 

Para tersangka menghubungi money changer melalui aplikasi pesan Telegram dan meminta menukar uang kripto senilai $2.350 ke rupiah. Mereka meminta agar uang tunai tersebut dikirim ke Aura Segara Villa di Kuta, Bali. Dua staf dari perusahaan money changer datang mengantarkan uang sesuai permintaan.

Selain melakukan kekerasan, mereka mengaku sebagai anggota Interpol untuk menakuti korban agar tidak melawan. Setelah berhasil merampok uang, pelaku melarikan diri.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 100,2 juta, dua ponsel, sepeda motor Yamaha NMax, helm, sarung tangan hitam, dan tas belanja. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penangkapan dan pengembangan kasus

Korban kemudian mengejar pelaku dan menabrak Tajaddin Hajiyep dengan sepeda motor. Warga setempat segera menangkap Hajiyep, Sedangkan Evgeniy Pak berhasil kabur ke bandara Ngurah Rai, namun ditangkap kurang dari 24 jam kemudian saat hendak terbang ke Bangkok.

“Kami telah menangkap tersangka lainnya dalam waktu 24 jam, berkat koordinasi kami dengan Kantor Imigrasi,” kata Riwayanto. 

Polisi menemukan bahwa kedua tersangka sudah pernah melakukan aksi serupa di kawasan Canggu, Kuta Utara, Bali, dengan modus yang sama, yaitu merampok staf money changer yang menawarkan layanan pengiriman uang ke hotel atau vila. Total kerugian dari aksi sebelumnya mencapai Rp 170 juta.

Menurut petugas Kantor Imigrasi I Gusti Ngurah Rai, kedua tersangka masuk Bali menggunakan paspor asli dengan visa turis yang berlaku. Pak sempat memperpanjang visa secara online hingga Agustus, sementara visa Hajiyep sudah kadaluwarsa sejak kedatangannya. Namun, dalam aksinya, para tersangka menggunakan paspor palsu sebagai identitas untuk mengelabui korban.

TerkaitTRT Global - Pemerintah penjarakan lima WNA terkait kasus penyelundupan narkoba di Bali
SUMBER:TRT Indonesia & Agencies
Lihat sekilas tentang TRT Global. Bagikan umpan balik Anda!
Contact us