Indonesia dengan tegas mendukung “Deklarasi New York” — sebuah pernyataan bersama yang dikeluarkan pada akhir Konferensi Internasional Tingkat Tinggi tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina — yang menegaskan kembali komitmen teguh Indonesia terhadap solusi yang adil dan abadi melalui pembentukan negara Palestina yang merdeka.
Deklarasi tersebut, yang disampaikan pada Selasa di PBB dengan kepemimpinan bersama Arab Saudi dan Prancis, memperkuat konsensus global untuk solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian di tengah meningkatnya bencana kemanusiaan di Gaza.
Deklarasi ini telah didukung oleh lebih dari 20 negara, termasuk Turkiye, Prancis, Brasil, Kanada, dan khususnya Indonesia.
Dukungan Jakarta tidak sebatas pada deklarasi itu saja. Dalam pernyataan terpisah, Kementerian Luar Negeri Indonesia menekankan bahwa “Hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara adalah hak yang tidak dapat dicabut menurut hukum internasional” dan pernyataan tersebut juga menambahkan bahwa "pengakuan tidak boleh bersyarat."
Indonesia mendesak semua negara untuk mengikuti contoh yang telah dilakukan oleh Inggris dan memberikan pengakuan tanpa syarat kepada negara Palestina yang berdaulat, berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sejalan dengan kerangka Solusi Dua Negara.
Konferensi dan deklarasi tersebut muncul di tengah operasi perang genosida Israel yang menghancurkan di Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang telah menewaskan lebih dari 60.000 warga Palestina dan memicu wabah kelaparan dan pengungsian paksa sebagian besar warga Palestina di Gaza.
Deklarasi ini menegaskan kembali bahwa Gaza merupakan bagian integral dari negara Palestina di masa depan dan harus bersatu dengan Tepi Barat yang diduduki. Deklarasi tersebut juga menyerukan gencatan senjata segera, penarikan penuh Israel dari Gaza, dan pembentukan pemerintahan transisi di bawah Otoritas Palestina untuk memerintah wilayah tersebut.

Dalam proses persiapan Konferensi tersebut, Indonesia bersama Italia telah menjadi Co-chair dalam kelompok kerja keamanan yang menghasilkan berbagai rekomendasi terkait menciptakan keamanan permanen di Gaza dan Tepi Barat, pasca perang di Gaza, sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi Kementerian luar negeri.
Kelompok kerja melakukan konsultasi intensif untuk mengumpulkan berbagai langkah nyata yang perlu diambil dalam menjamin keamanan Palestina dan Israel serta Kawasan Timur-Tengah yang lebih luas.
Dalam dorongan hukum yang signifikan, lampiran deklarasi tersebut mendesak semua negara untuk mendukung proses di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ), termasuk kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan dan surat perintah penangkapan ICC terhadap pejabat Israel atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.
