Indonesia memulai tahap pertama pembebasan ratusan narapidana dari penjara yang padat dan penuh sesak setelah parlemen menyetujui program grasi luas yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pada Jumat, sebanyak 1.178 narapidana yang telah melalui proses verifikasi resmi mulai meninggalkan penjara. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat solidaritas nasional dan meredakan tekanan di lembaga pemasyarakatan.
Presiden Prabowo mengejutkan publik hanya dua bulan setelah menjabat pada Oktober 2024 dengan rencana memberikan grasi kepada sekitar 44.000 narapidana di seluruh Indonesia, sebagian besar narapidana politik.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas, menjelaskan pada siaran pers resmi Kemenkum, bahwa prioritas pembebasan diberikan kepada narapidana dengan gangguan mental, lansia, penderita penyakit kronis, anak di bawah umur, serta mereka yang dihukum atas kasus penistaan agama dan penghinaan terhadap pemimpin negara.
Di antara yang dibebaskan terdapat sejumlah tokoh oposisi penting, termasuk Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap. Selain itu, enam aktivis kemerdekaan Papua yang dihukum karena pengkhianatan juga masuk dalam daftar pembebasan, karena pemerintah menganggap gerakan mereka tidak bersenjata.
Koordinasi dan langkah politik
Pemberian grasi ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional, Kemenko Bidang Hukum dan HAM, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham menyatakan sebanyak 1.178 narapidana telah lulus verifikasi administratif, sementara 493 lainnya masih dalam proses.
Selain pembebasan Hasto Kristiyanto, parlemen juga menyetujui penghentian proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Lembong sebelumnya memisahkan diri dari pendukung Presiden Joko Widodo untuk mendukung rival politik Anies Baswedan dalam pemilihan presiden 2024. Dalam pidatonya usai pembebasan, Lembong menyatakan keinginannya untuk membantu memperbaiki sistem hukum Indonesia.
Analis politik dari Universitas Diponegoro, Mohamad Rosyidin, menilai program grasi ini juga sebagai langkah strategis Presiden Prabowo untuk mengubah citranya yang selama ini dikaitkan dengan masa lalu otoriter negara, dengan menonjolkan dirinya sebagai pembela demokrasi dan hak asasi manusia.
“Rencana amnesti Presiden Prabowo dapat menjadi langkah untuk menghilangkan persepsi tersebut dan menggambarkannya sebagai pro-demokrasi dan pembela hak asasi manusia,” kata Rosyidin, menurut laporan dari AP pada hari Jumat.
Program grasi Presiden Prabowo ini menjadi langkah signifikan dalam upaya reformasi sistem peradilan pidana dan pengurangan kepadatan penjara di Indonesia. Walaupun disambut dengan berbagai respons dari masyarakat dan pengamat, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama dari program ini adalah memperkuat persatuan nasional dan memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk kembali berkontribusi positif bagi bangsa.
