Indonesia pada hari Jumat mengecam keras serangan mematikan Israel terhadap sebuah gereja Katolik di Gaza Utara, menyebutnya sebagai bukti pengabaian Israel terhadap kesucian tempat ibadah dan hukum internasional.
Dalam pernyataan resmi, Jakarta menyatakan kemarahan atas serangan terhadap Gereja Keluarga Kudus (Holy Family Church) — satu-satunya gereja Katolik di Gaza — yang merenggut nyawa sejumlah warga sipil.
“Serangan ini mencerminkan pengabaian sepenuhnya Hukum Humaniter Internasional dan kemanusiaan serta kesucian tempat beribadah.” kata Kementerian Luar Negeri. “Hal ini semakin menunjukkan tidak adanya komitmen Israel dalam memenuhi kewajiban hukumnya sebagai Kuasa Pendudukan, apalagi terhadap perdamaian dan stabilitas kawasan.”
Kementerian tersebut menekankan bahwa bangunan keagamaan, rumah sakit, dan semua fasilitas sipil harus dilindungi berdasarkan hukum internasional.
Indonesia juga mendesak masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk mengambil tindakan tegas guna menghentikan operasi militer Israel dan mendorong kembalinya perundingan menuju gencatan senjata dan solusi dua negara.
Serangan itu terjadi pada hari Kamis, ketika pasukan Israel melancarkan serangan ke Gereja Keluarga Kudus di Gaza, menewaskan sedikitnya tiga orang dan melukai beberapa lainnya.
Pembantaian Israel
Sejak dimulainya perang genosida Israel di Gaza pada Oktober 2023, Israel telah menyerang beberapa rumah ibadah, termasuk Gereja Baptis Gaza dan Gereja Ortodoks Yunani Saint Porphyrius yang bersejarah.
Gereja Keluarga Kudus telah menjadi tempat perlindungan bagi warga Palestina yang dipaksa mengungsi — baik warga Kristen maupun Muslim — sejak perang dimulai.
Serangan Israel, yang terus berlanjut meskipun ada seruan luas untuk gencatan senjata, telah menewaskan hampir 58.600 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Pada bulan November, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas serangan yang terus-menerus dilakukannya terhadap daerah pesisir palestina yang terkepung tersebut.