Militer Israel telah menghancurkan lebih dari 300 rumah di lingkungan Zeitoun, Gaza, selama tiga hari terakhir, dalam apa yang digambarkan Pertahanan Sipil sebagai penargetan sengaja terhadap area permukiman warga sipil.
Mahmoud Basal, juru bicara Pertahanan Sipil di Gaza, mengatakan pada Rabu bahwa pasukan Israel melakukan serangan besar-besaran di Zeitoun, dengan fokus pada bangunan setinggi lima lantai atau lebih.
Ia menjelaskan, bahan peledak yang digunakan memicu runtuhnya bangunan di sekitarnya, dengan sebagian rumah hancur saat penghuninya masih berada di dalam.
“Penghancuran dilakukan tanpa peringatan sebelumnya, dan pemboman intensif menghalangi tim penyelamat untuk mencapai korban luka,” kata Basal.
Lingkungan Zeitoun, yang terletak di pusat Gaza, telah berulang kali menjadi sasaran serangan Israel selama pembantaian.
Gelombang terbaru penghancuran ini merupakan bagian dari apa yang digambarkan pejabat Palestina sebagai rencana pendudukan berkelanjutan Israel untuk mengosongkan penduduk dan menghancurkan infrastruktur sipil di wilayah tersebut.
Tim Pertahanan Sipil melaporkan kesulitan menjangkau banyak lokasi akibat pemboman yang terus berlangsung, menimbulkan kekhawatiran bahwa masih ada warga yang terjebak di bawah reruntuhan.
Saksi mata mengatakan seluruh blok bangunan telah rata dengan tanah di beberapa bagian Zeitoun.
Genosida Israel di Gaza
Pembantaian Israel di Gaza, yang dimulai pada Oktober 2023, telah menewaskan lebih dari 61.700 warga Palestina, hampir setengahnya adalah perempuan dan anak-anak, menurut otoritas kesehatan setempat.
Penghancuran rumah telah membuat ratusan ribu orang mengungsi, dengan banyak di antaranya terpaksa berlindung di tenda yang sesak atau bangunan yang rusak.
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).
Organisasi kemanusiaan internasional berulang kali memperingatkan bahwa penghancuran besar-besaran properti sipil di Gaza melanggar hukum internasional, yang melarang hukuman kolektif dan penargetan infrastruktur sipil.