Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9) menetapkan mantan Menteri Pendidikan sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Penyidik menyatakan Nadiem ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Menurut penyidik Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook Google untuk Kementerian Pendidikan dan pelajar. Nadiem, yang menjabat sebagai menteri periode 2019–2024, diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun atau sekitar 121,8 juta dolar AS.
“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers.
Nadiem membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak melakukan apa pun. Allah akan melindungi saya, kebenaran akan terungkap,” katanya, seperti dikutip sejumlah media lokal saat meninggalkan kantor kejaksaan menuju rumah tahanan. Kuasa hukumnya belum memberi tanggapan.
Penyidik menemukan bahwa pada 2021 Nadiem menerbitkan keputusan yang menetapkan spesifikasi pengadaan hanya cocok untuk laptop Chromebook. Sebelum itu, ia dilaporkan enam kali bertemu perwakilan Google Indonesia.
Google Indonesia menolak berkomentar terkait kasus Nadiem, namun menegaskan pihaknya bekerja sama melalui mitra penjual dan bahwa transaksi dengan lembaga pemerintah dilakukan oleh reseller, bukan langsung dengan Google.
Pada Juli lalu, Kejaksaan Agung sempat menggeledah kantor perusahaan teknologi GoTo Gojek Tokopedia (GOTO.JK) untuk mencari bukti. Namun, tidak ada rincian lebih lanjut yang disampaikan.
“Operasional GoTo sama sekali tidak berkaitan dengan tugas Nadiem Makarim saat menjabat menteri, termasuk dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan,” kata Direktur Hubungan Publik dan Komunikasi GoTo, Ade Mulya, dalam pernyataan tertulis.