PERANG GAZA
2 menit membaca
Korea Utara mengecam rencana Israel untuk menduduki Gaza secara penuh
Pyongyang mengatakan bahwa keputusan Kabinet Israel melanggar hukum internasional dan mengungkapkan niat 'seperti preman' untuk merebut wilayah Palestina.
Korea Utara mengecam rencana Israel untuk menduduki Gaza secara penuh
Pyongyang mengatakan keputusan Kabinet Israel melanggar hukum internasional. / Reuters
13 Agustus 2025

Korea Utara mengecam rencana Israel untuk menganeksasi dan sepenuhnya menduduki Gaza yang terkepung, menurut laporan media pemerintah.

“Keputusan Kabinet Israel untuk sepenuhnya menduduki Jalur Gaza Palestina adalah tindakan yang jelas melanggar hukum internasional,” kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri kepada Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) pada hari Selasa.

Pernyataan Pyongyang ini muncul setelah Kabinet Perang Israel pada hari Jumat menyetujui rencana bertahap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk menduduki kembali Gaza secara keseluruhan.

Juru bicara tersebut mengatakan bahwa langkah ini “secara terang-terangan menunjukkan niat Israel yang seperti gangster untuk merebut wilayah Palestina yang diakui secara internasional,” sambil menekankan bahwa Gaza adalah bagian yang tak terpisahkan dari tanah Palestina.

Korea Utara “dengan keras mengecam dan menolak tindakan kriminal Israel untuk merebut wilayah, yang memperburuk krisis kemanusiaan di Jalur Gaza dan secara sewenang-wenang melanggar perdamaian dan stabilitas di kawasan Timur Tengah,” kata pejabat tersebut.

“Kami dengan tegas menuntut agar Israel segera menghentikan serangan bersenjata ilegal terhadap rakyat Palestina dan sepenuhnya menarik diri dari Jalur Gaza,” tambah juru bicara itu.

Genosida Israel di Gaza

Israel telah membunuh lebih dari 61.500 warga Palestina, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dalam pembantaian di Gaza yang terkepung.

Sekitar 11.000 warga Palestina diduga terkubur di bawah puing-puing rumah yang hancur, menurut kantor berita resmi Palestina, WAFA.

Namun, para ahli berpendapat bahwa jumlah korban sebenarnya jauh lebih tinggi dari yang dilaporkan otoritas Gaza, dengan perkiraan mencapai sekitar 200.000 jiwa.

Selama genosida ini, Israel telah menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza yang diblokade dan praktis menggusur hampir seluruh populasinya.

Pada November tahun lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional atas perang yang dilancarkannya terhadap rakyat Palestina di wilayah yang terkepung tersebut.

SUMBER:TRT World and Agencies
Lihat sekilas tentang TRT Global. Bagikan umpan balik Anda!
Contact us