DUNIA
2 menit membaca
Naik 12 kali lipat, PBB P2 Jombang direspons warga dengan pengajuan keringanan
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Jombang melonjak drastis hingga 1.202% untuk beberapa objek. Alih-alih melakukan demo, warga memilih mengajukan keberatan resmi ke Bapenda dan berhasil mendapatkan keringanan.
Naik 12 kali lipat, PBB P2 Jombang direspons warga dengan pengajuan keringanan
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak menanggapi kenaikan PBB P2 di Jombang, Kamis 14 Agustus 2025. Foto: (Novia Herawati/JawaPos.com)
3 jam yang lalu

Warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menghadapi lonjakan PBB P2 yang ekstrem untuk tahun 2024. Salah satu kasus paling menonjol dialami Munaji Prajitno, yang PBB P2-nya naik hingga 1.202% untuk dua objek pajak miliknya. Lonjakan ini membuat banyak warga terkejut, terutama karena kenaikan PBB P2 biasanya lebih moderat.

Alih-alih menggelar unjuk rasa, warga Jombang memilih jalur resmi dengan mengajukan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang. Cara ini terbukti efektif, karena proses pengajuan cepat dan hasilnya signifikan.

Proses pengajuan yang cepat dan efektif

Cintya (40), anak dari Munaji, mengajukan keberatan PBB P2 di kantor Bapenda Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim. Proses pengajuan hanya memakan waktu sekitar 10 menit dengan menyerahkan fotokopi sertifikat tanah dan bangunan serta SPPT tahun terkait.

Hasilnya, PBB P2 untuk objek di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo turun dari Rp 2.314.768 menjadi Rp 641.256, sedangkan objek di Dusun Ngesong VI turun dari Rp 1.166.209 menjadi Rp 186.503.

“Sudah diberikan keringanan. Sebelumnya Rp 3,5 juta, sekarang jadi Rp 800.000 untuk tahun 2025. Tidak sulit, cuma 10 menit,” kata Cintya kepada wartawan, dikutip dari detikJatim.

Evaluasi NJOP menjadi kunci penurunan

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menjelaskan bahwa penurunan PBB P2 terjadi setelah evaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penilaian awal dari pihak ketiga ternyata jauh lebih tinggi dibanding kondisi nyata di lapangan.

“Penilaian kami dengan appraisal memang jauh. Setelah klarifikasi, penurunannya banyak. Kami juga menyarankan pemilik tanah untuk memecah objek pajak agar pajaknya lebih ringan,” ujar Hartono dikutip dari detikJatim.

Pengajuan keberatan PBB P2 tahun 2024 saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Jika berkas diterima, Bapenda akan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Bapenda tentang pengurangan ketetapan pajak, sehingga besaran PBB bisa disesuaikan dengan tarif tahun 2025.

Penyebab lonjakan dan dampaknya

Lonjakan PBB P2 di Jombang disebabkan kenaikan NJOP hasil survei tim appraisal pada 2022. Dari sekitar 700.000 SPPT di wilayah Jombang, separuh mengalami kenaikan PBB P2, sedangkan separuh lainnya turun. Kenaikan ini juga berlaku hingga tahun 2025.

“Ada beberapa objek pajak yang naik sampai ribuan persen. Namun tidak semua naik, banyak yang turun juga,” terang Hartono. Pihak Bapenda pun bekerja sama dengan pemerintah desa untuk pendataan ulang NJOP, yang baru dapat diterapkan pada PBB P2 tahun 2026.

Langkah warga Jombang ini menunjukkan bahwa menghadapi kenaikan pajak ekstrem tidak selalu harus melalui demo. Jalur resmi, melalui pengajuan keberatan, terbukti lebih aman, cepat, dan efektif.

SUMBER:TRT Indonesia
Lihat sekilas tentang TRT Global. Bagikan umpan balik Anda!
Contact us