Turkiye telah meluncurkan penyelidikan terhadap Google terkait praktik layanan pembayarannya di Play Store, demikian diumumkan oleh badan persaingan usaha pada hari Jumat.
"Penyelidikan telah dibuka terhadap GOOGLE untuk menentukan apakah GOOGLE melanggar Undang-Undang No. 4054 tentang Perlindungan Persaingan (Undang-Undang No. 4054) sesuai dengan Pasal 41 dari undang-undang yang sama," kata Otoritas Persaingan Turkiye dalam sebuah pernyataan.
Subjek penyelidikan ini adalah tuduhan bahwa Google melanggar aturan persaingan dengan mewajibkan pengembang aplikasi yang ingin mendistribusikan aplikasi di Play Store Google untuk menggunakan sistem pembayarannya sendiri, Google Play Billing (GPB), serta mencegah pengembang aplikasi memberi tahu pengguna mereka tentang saluran pembayaran alternatif.
Penyelidikan awal dilakukan sebagai bagian dari "Tinjauan Industri Ekosistem Mobile", yang menimbulkan kecurigaan bahwa Google memberlakukan pembatasan pada layanan pembayaran untuk pengembang aplikasi.
Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa Google mewajibkan penggunaan sistem pembayarannya sendiri, GPB, untuk pembelian dalam aplikasi dan tidak mengizinkan pengembang aplikasi memberi tahu pengguna tentang metode pembayaran alternatif.
Setelah penyelidikan awal, diputuskan untuk membuka penyelidikan lebih lanjut terhadap Google.
Keputusan penyelidikan oleh otoritas tersebut tidak menyiratkan bahwa pihak yang diselidiki telah melanggar hukum yang berlaku atau akan dikenai sanksi.