Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mendorong negara-negara anggota BRICS meningkatkan kolaborasi dalam upaya pengembalian aset hasil kejahatan lintas negara. Usulan ini disampaikan dalam rapat pembahasan Draft Declaration of the Public Prosecutions Services of the BRICS Countries serta Draft Agreement on Cooperation Between the BRICS Prosecution Services in Asset Recovery pada Selasa (12/8/2025), sebagaimana dilaporkan Kompas.
Pertemuan daring itu diikuti oleh Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri di bawah koordinasi Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Narendra Jatna, bersama Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani.
“Delegasi Indonesia yang dipimpin Plt. Jambin mengajukan sejumlah perbaikan, baik redaksional maupun substansi, terhadap beberapa pasal dalam rancangan perjanjian tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam pernyataan resmi pada Rabu (13/8/2025).
Melalui rencana kerja sama ini BRICS diharapkan dapat memperkuat koordinasi internasional dalam penelusuran, penyitaan, serta pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana, termasuk kasus korupsi dan kejahatan lintas batas lainnya.
“Delegasi RI juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap sistem hukum nasional masing-masing negara anggota sebagai landasan utama dalam kerja sama ini,” tambah Anang.
Anang dalam pernyataan resminya juga mengatakan bahwa Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam diplomasi hukum internasional, memperkuat upaya pemberantasan kejahatan lintas batas, dan memastikan pengembalian aset negara yang dirampas sesuai prinsip kedaulatan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju The 7th Meeting of the Heads of Prosecution Services of BRICS Countries, di mana kedua dokumen penting itu akan dideklarasikan.