Indonesia sedang mempersiapkan langkah besar dalam sistem pemerintahan digital dengan rencana deregulasi berbasis kecerdasan buatan (AI). Inisiatif ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Nasional Ekonomi (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyatakan bahwa pemerintah sedang menyempurnakan kerangka kerja untuk menyederhanakan regulasi melalui teknologi AI.
Langkah ini merupakan bagian dari program pengembangan Teknologi Pemerintahan atau GovTech yang bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi publik sekaligus mengurangi pelanggaran dan kecurangan dalam proses regulasi.
“Kami saat ini sedang bekerja pada deregulasi berbasis AI, yang rencananya akan kami presentasikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Jika ini berhasil, maka pelanggaran dan kecurangan pasti akan berkurang,” ujar Luhut di Jakarta pada Rabu, yang dikutip oleh Antara News.
Deregulasi berbasis AI ini nantinya akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS), platform perizinan bisnis elektronik Indonesia yang sudah berjalan.
Proses ini juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko, yang menuntut koordinasi erat antara DEN dan Kementerian Investasi dan Hilir. “Kami berkoordinasi dengan Menteri Investasi karena ada PP 28. Saat ini, kami sedang bekerja untuk mengintegrasikannya ke dalam sistem AI,” tambah Luhut.
Penerapan awal GovTech AI
Sebagai bagian dari upaya lebih luas, pemerintah merencanakan peluncuran proyek percontohan GovTech menggunakan AI di Kabupaten Banyuwangi pada September 2025. Jika pilot project ini berhasil, model layanan digital ini akan diperluas secara nasional dengan fokus pada pemanfaatan AI untuk mengelola dan memperbarui sistem data nasional secara real time.
Luhut menyatakan optimisme tinggi terhadap proyek ini, mengutip berbagai inovasi digital sebelumnya di Indonesia seperti aplikasi pelacakan COVID-19 PeduliLindungi, sistem e-Catalogue yang mampu menghemat pengeluaran pemerintah hingga 40 persen, dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA).
Indonesia juga tengah mengembangkan infrastruktur digital publik melalui Digital Public Infrastructure (DPI). Sebagai contoh, dalam program bantuan sosial, DEN telah menyiapkan Portal Perlinsos, platform terpadu yang menggunakan data biometrik dan identitas digital untuk memudahkan akses masyarakat dalam proses verifikasi dan pengelolaan bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Dengan integrasi berbagai sistem digital ini, Indonesia semakin berada di jalur yang tepat untuk menjadi pemain global yang kompetitif dalam era digital, menggabungkan efisiensi pemerintahan dan layanan publik yang lebih transparan serta berbasis data.