Indonesia secara resmi telah menetapkan 36 bandara sebagai gerbang internasional, sebuah langkah yang digambarkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem penerbangan dan daya saing negara di tingkat regional dan global.
Kebijakan tersebut diresmikan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, yang mulai berlaku pada 8 Agustus 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, 30 bandara baru yang ditetapkan tersebut dikelola oleh PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney Airports) dan berwenang melayani penerbangan niaga berjadwal internasional.
"Kebijakan ini semakin memperkuat peran dan posisi InJourney Airports dalam ekosistem penerbangan regional dan global," kata Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, di Jakarta, Kamis, seperti dikutip oleh Antara News.
Pahlevi menambahkan bahwa penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas udara dan memastikan pemerataan akses layanan penerbangan internasional di seluruh Indonesia.
"Hal ini diharapkan dapat menghasilkan efek pengganda positif bagi pertumbuhan pariwisata, industri, perdagangan, serta perekonomian nasional dan regional," ujarnya.
InJourney Airports optimistis peraturan baru ini akan mendorong peningkatan lalu lintas penumpang dan rute internasional ke dan dari Indonesia. Pada tahun 2024, perusahaan mencatat 38 juta penumpang dan 224.000 pergerakan pesawat internasional, sementara antara Januari dan Juli 2025 saja, tercatat 23,3 juta penumpang dan 138.000 pergerakan pesawat telah dilayani, menurut laporan Antara News.
Direktur Operasional InJourney Airports, Agus Haryadi, menegaskan bahwa perusahaan sedang mempersiapkan pemenuhan kebutuhan infrastruktur dan fasilitas melalui koordinasi dengan kantor Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina. "Keterlibatan maskapai juga penting untuk menjajaki dan membuka rute internasional ke InJourney Airports yang telah ditetapkan sebagai bandara internasional," ujarnya.
30 bandara yang dioperasikan InJourney tersebar di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia. Di Sumatera, antara lain Bandara Sultan Iskandar Muda di Banda Aceh, Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Bandara Minangkabau di Padang, Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, dan Bandara Hang Nadim di Batam.
Bandara-bandara besar di Jawa seperti Soekarno-Hatta di Tangerang, Halim Perdanakusuma di Jakarta, West Java International di Majalengka, Yogyakarta International di Kulon Progo, dan Juanda di Surabaya juga masuk dalam daftar tersebut.
Dari Indonesia bagian timur, bandar udara yang termasuk hub utama adalah I Gusti Ngurah Rai di Bali, Zainuddin Abdul Madjid di Lombok, Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan, Sultan Hasanuddin di Makassar, Sam Ratulangi di Manado, dan Sentani di Jayapura.
Bandara lain yang disebutkan berdasarkan keputusan tersebut adalah Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), H.A.S. Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Jenderal Ahmad Yani (Semarang), Syamsudin Noor (Banjarmasin), Supadio (Pontianak), Raja Sisingamangaraja XII (Tapanuli Tengah), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Radin Inten II (Bandar Lampung), Adi Soemarmo (Solo), Dhoho (Kediri), Banyuwangi, El Tari (Kupang), Pattimura (Ambon), dan Frans Kaisiepo (Biak).