Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menolak keras rencana Israel untuk sepenuhnya menduduki Gaza, serta menyerukan tekanan terhadap Tel Aviv agar menghentikan tindakannya terhadap warga Palestina di wilayah tersebut.
Dalam pernyataan akhir pada Senin setelah pertemuan darurat tingkat menteri di Jeddah, Arab Saudi, OKI dengan tegas mengutuk rencana Israel “untuk memberlakukan pendudukan penuh dan kontrol militer atas Jalur Gaza,” serta menolak “segala skema, apa pun bentuknya, yang bertujuan untuk memaksa pengungsian rakyat Palestina.”
Blok ini menyatakan Israel “sepenuhnya bertanggung jawab atas perang yang sedang berlangsung dan pengabaian sengaja terhadap inisiatif perdamaian” karena menolak proposal gencatan senjata terbaru di Gaza yang telah diterima oleh Hamas.
“Proposal tersebut berpotensi menghasilkan kesepakatan penting untuk membebaskan sandera dan tawanan, mencapai gencatan senjata, serta memastikan masuknya bantuan kemanusiaan mendesak secara efektif untuk mengatasi bencana kemanusiaan di Gaza,” demikian pernyataan OKI.
OKI juga menolak pernyataan terbaru Perdana Menteri Benjamin Netanyahu tentang apa yang disebut “Israel Raya” sebagai “perpanjangan dari retorika ekstremis, hasutan, dan agresi terhadap kedaulatan negara-negara,” serta pelanggaran hukum internasional dan Piagam PBB.
“Israel Raya” adalah istilah Alkitabiah yang digunakan dalam politik Israel untuk merujuk pada perluasan wilayah Israel mencakup Tepi Barat, Gaza, Dataran Tinggi Golan Suriah, Semenanjung Sinai Mesir, dan sebagian Yordania.
OKI menuduh Israel merusak solusi dua negara dengan menyetujui proyek pemukiman besar bernama E1, yang membelah Tepi Barat yang diduduki menjadi dua bagian dan mengisolasi Yerusalem Timur yang diduduki.
Blok Islam ini juga mengecam tindakan Israel yang secara sengaja menargetkan jurnalis dan pekerja media di Gaza.
“Tindakan ini merupakan kejahatan perang dan serangan terhadap kebebasan pers,” kata OKI.
OKI menyerukan kepada semua negara “untuk mengambil semua langkah hukum dan efektif yang memungkinkan,” termasuk menjatuhkan sanksi, menangguhkan pengiriman senjata, dan meninjau hubungan diplomatik serta ekonomi, “untuk mencegah Israel melanjutkan tindakannya terhadap rakyat Palestina.”
Pernyataan tersebut mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera bertindak sesuai dengan “tanggung jawab hukum dan kemanusiaannya di bawah Bab VII” untuk menghentikan serangan dan pelanggaran Israel terhadap warga Palestina.
Israel telah membunuh lebih dari 62.700 warga Palestina di Gaza sejak Oktober 2023. Serangan militer ini telah menghancurkan wilayah tersebut, yang kini menghadapi kelaparan.
Pada November lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di wilayah tersebut.