Pemerintah Indonesia terus memperluas cakupan program Perhutanan Sosial sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional yang berkelanjutan. Wakil Menteri Kehutanan Sulaiman Umar Shiddiq mengumumkan bahwa luas kawasan perhutanan sosial kini telah mencapai 8,3 juta hektare, mencakup lebih dari 11.000 Surat Keputusan (SK) dengan lebih dari 1,42 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan dalam Puncak Acara Festival Perhutanan Sosial Nasional 2025, yang digelar di Kompleks Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, dari tanggal 20 hingga 22 Agustus 2025. Acara tahunan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Merawat Hutan, Mewariskan Harapan”.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Kehutanan menyatakan bahwa perluasan akses masyarakat terhadap pengelolaan hutan merupakan bagian dari arahan strategis Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong perhutanan sosial sebagai kebijakan nasional utama.
“Ini membuktikan bahwa masyarakat sekitar hutan tidak lagi dipandang sebagai objek, melainkan sebagai subjek utama dalam pengelolaan hutan. Masyarakat bukan hanya penjaga hutan, tetapi juga aktor ekonomi hijau yang mampu memanfaatkan potensi hutan secara berkelanjutan,” ujar Shiddiq..
Ia juga menegaskan bahwa Perhutanan Sosial merupakan implementasi langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang proyek strategis nasional di sektor kehutanan berbasis masyarakat.
“Perhutanan sosial adalah jalan kemandirian bangsa di mana swasembada pangan, energi, dan air didorong melalui salah satu proyek strategis nasional, yaitu ketahanan pangan dan energi melalui perhutanan berbasis masyarakat,” kata Shiddiq.
Perhutanan sosial sebagai strategi kemandirian nasional
Menurut data Kementerian Kehutanan (Kemenhut), hingga kini telah terbentuk 15.754 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang tersebar di berbagai wilayah. Kelompok ini memproduksi sekitar 2.987 komoditas, setara dengan 18,95 persen dari total komoditas termasuk pangan pokok seperti jagung dan padi sawah.
Produk-produk dari KUPS tidak hanya dipasarkan di dalam negeri, tetapi beberapa telah diekspor dan diakui secara internasional, memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat desa hutan.
“Ini tentu akan memiliki dampak nyata dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, meningkatkan kualitas lingkungan, dan memastikan keberlanjutan hutan,” tambah Shiddiq.
Dalam rangka memperkuat implementasi di lapangan, pemerintah juga mendorong integrasi pengelolaan hutan sosial melalui Inisiatif Pengembangan Wilayah Terpadu (IAD). Hingga kini, IAD telah dijalankan di 58 kabupaten dan kota, dengan rincian 24–28 wilayah dalam tahap implementasi, enam wilayah dalam tahap penyusunan dokumen perencanaan, dan 24 lainnya dalam tahap sosialisasi.
